cek akun non asn login

cek akun non asn login

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Siapa saja Tenaga Non ASN yang dimaksud? Mereka adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di berbagai Instansi pemerintah. Apakah para Tenaga Non ASN wajib membuat Akun? Ya, mereka wajib membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data mereka masing-masing. Tenaga Non ASN dapat memeriksa status pengaduan mereka melalui layanan Helpdesk yang disediakan oleh BKN. Layanan Helpdesk ini memberikan bantuan baik kepada Tenaga Non ASN Umum ataupun THK-II yang mengalami permasalahan pada saat melakukan pendataan non-ASN. Tenaga Non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan Tenaga Non-ASN tahap pra-finalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Bagaimana cara mendaftar pendataan Non-ASN? Setiap tenaga honorer atau Tenaga Non-ASN dapat melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Berikut cara daftar pendataan non-ASN: 1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 2. Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan oleh admin instansi dan isi data yang diperlukan. 3. Isi kode captcha dan klik tombol Lanjutkan. 4. Cek kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, klik Proses Pembuatan Akun. Jika ada yang salah, klik Kembali. Pastikan semua data yang sudah dimasukkan selama proses daftar pendataan non-ASN 2022 sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. Bagaimana cara mengecek pengumuman pendataan Non-ASN 2022? Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut: 1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/. 2. Ketik nama instansi Anda, misalnya Badan Informasi Geospasial. 3. Di sebelah kanan terdapat pilihan "Pengumuman", klik pilihan tersebut. 4. Cek hasil rekapitulasi pendataan non-ASN 2022. Maka dari itu, bagi Tenaga Non ASN di Indonesia penting untuk melakukan pendataan diri mereka melalui portal resmi BKN guna mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang layak sebagai pegawai pemerintah yang bekerja secara profesional.