uang 500 logam

uang 500 logam

Bank Indonesia (BI) menarik kembali uang koin Rupiah dengan gambar bunga melati dan pecahan Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1991 dan 1997. Penarikan tersebut berlaku mulai 1 Desember 2023. Bank Indonesia menyebutkan bahwa uang koin tersebut memiliki spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun begitu, uang koin tersebut masih diminati oleh para kolektor dan penghobi uang unik karena memiliki karakteristik tersendiri. Uang koin ini memiliki gambar bunga melati dan tulisan Rp 500 di satu sisi, serta berbahan aluminium bronze dengan berat 5,29 gram. Sementara itu, uang kertas dengan nominal Rp500 sudah tidak beredar lagi sejak tahun 2011. Uang koin Rp500 tersebut banyak dijual dengan harga tinggi dan sekarang telah menjadi incaran bagi para kolektor. Bank Indonesia juga menarik uang koin Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit, yang dicetak dengan bahan serupa dengan uang koin Rp500. Pencabutan dan penarikan uang koin tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.