aturan remisi

aturan remisi

Mengenal Remisi dan Syarat Mendapatkannya - Hukumonline Remisi adalah penurunan periode hukuman yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Setiap narapidana dan ABH yang memenuhi syarat-syarat ditetapkan berhak menerima remisi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana maupun ABH memperoleh remisi antara lain adalah berkelakuan baik. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di mana remisi diberikan dengan tujuan memenuhi hak narapidana dan ABH. Dalam undang-undang, terdapat dua jenis remisi, yaitu remisi umum dan khusus. Besaran remisi yang diberikan tergantung pada lama masa hukuman yang sudah dijalani oleh narapidana dan ABH. Untuk remisi umum, pemberian dilakukan pada tanggal 17 Agustus, dan besaran remisi yang diberikan tergantung pada berapa bulan pidana yang telah dijalani. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 memberikan hak pada narapidana selama masa hukumannya, antara lain menjalankan ibadah sesuai dengan agama, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, serta mendapatkan pendidikan dan kesempatan mengembangkan potensi. Dalam melakukan pemberian remisi, perlu dipatuhi prosedur dan syarat-syarat yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan tujuan remisi yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, penting bagi narapidana dan ABH untuk memahami syarat-syarat dan prosedur pemberian remisi agar dapat memperoleh hak-haknya dan berpartisipasi dalam proses reformasi kelembagaan pemasyarakatan di Indonesia.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki