hukum judi game online

hukum judi game online

Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar - Hukumonline Praktik judi online yang marak dilakukan saat ini, seperti judi bola, poker, togel, slot, dan lain sebagainya, sebenarnya dilarang oleh hukum. Meski begitu, masih banyak yang melakukannya dan bahkan semakin beragam cara judi online yang dilakukan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot. Menurut Dr. Nuh Ali Salman, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena perilakunya tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa game judi online yang menggunakan uang adalah haram, karena tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keharaman game judi online yang memakai uang. Satu permainan dapat tergolong sebagai judi jika memenuhi ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP, yaitu pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, atau karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam kacamata hukum Islam, syariat Islam memberikan kebebasan bermain game online asal permainan tersebut tidak membuat kita lalai bahkan meninggalkan shalat wajib. Tentu saja, permainan tersebut juga tidak boleh tergolong sebagai perjudian. Bagi yang kedapatan terlibat di dalam praktik judi online, secara hukum akan dijatuhi sanksi penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Oleh karena itu, warga sebaiknya menghindari praktik judi online dan memilih untuk menghabiskan waktu dengan kegiatan yang positif.