pasal 338 kuhp juncto pasal 55 kuhp

pasal 338 kuhp juncto pasal 55 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E dijerat hukuman yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP Juncto pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Isi Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP menjelaskan mengenai subsider dari Pasal 338 KUHP yang dapat diterapkan pada kasus-kasus pembunuhan. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Hal ini berarti Bharada E diduga menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pasal subsider yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP akan diterapkan tergantung pada kasus yang bersangkutan. Sebagai contoh, serangan terhadap seorang pemimpin politik dapat dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Dalam kasus Ferdy Sambo, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dijerat sebagai pasal primer, sementara Pasal primer uni menjadi subsider dari Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Untuk Putri Candrawathi, pasal pembunuhan berencana dijerat sebagai Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan secara rinci dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).