kelas jabatan pns struktural

kelas jabatan pns struktural

Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 merupakan peraturan yang mengatur tentang perubahan kamus kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen ASN dan pengawasan terhadap pelaksanaan NSPK. Isi dari Peraturan Badan ini meliputi penyajian data dan informasi mengenai nilai dan kelas Jabatan yang hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan, serta penyesuaian dan evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan. Untuk mengetahui kelas Jabatan PNS, kita harus mengetahui dulu apa jabatan kita di instansi pemerintah. Sebagai contoh, guru yang berpangkat Penata Muda, 3A, maka sebutannya adalah Guru Pertama. Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Aplikasi SIKEJAB dapat membantu menunjukkan kelas jabatan PNS. Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 penting bagi pihak otoritas yang melakukan evaluasi jabatan karena harus mengetahui jenis kelas jabatan PNS daerah, kelas jabatan PNS struktural, dan kelas jabatan lainnya yang dimiliki oleh seorang PNS. Dalam lingkungan instansi pemerintah, terdapat daftar nama jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya, kelas jabatan, dan persediaan pegawai. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural memiliki tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi. Sebagai contoh, jabatan struktural dalam PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 dapat diunduh dalam bentuk PDF. Penting untuk dipahami agar dapat memahami kelas jabatan PNS dan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan NSPK di lingkungan instansi pemerintah.