kebijakan pns terbaru

kebijakan pns terbaru

Aturan baru kenaikan pangkat PNS dan syaratnya akan berlaku mulai Januari 2024. Kenaikan pangkat PNS akan dilayani dalam 6 periode, sesuai dengan skema terbaru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Selain itu, kebijakan lain yang akan dijalankan pada tahun 2024 adalah penerapan gaji tunggal atau single salary PNS, yang diatur dalam kebijakan reformasi sistem pensiun. PNS dan PPPK memiliki hak yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta hak dan kewajibannya. Terdapat juga penyederhanaan Jabatan Pelaksana PNS dan peraturan mengenai disiplin PNS yang baru. Seluruh aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan publik yang diberikan oleh pegawai ASN, sesuai dengan nilai-nilai utama ASN yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis).