pp 35 tentang phk

pp 35 tentang phk

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI atau Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh di Indonesia. PP ini mengatur tentang berbagai hal, seperti jenis dan sifat pekerjaan, batas waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT, dan pelindungan serta perizinan berusaha pada kegiatan alih daya. Tak hanya itu, PP No. 35 Tahun 2021 juga memiliki beberapa perubahan dan aturan baru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. PP ini mewajibkan pengusaha membayar kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal terjadi PHK, dan memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan yang telah diatur di dalam PP. Selain itu, dalam PP No. 35 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa pengusaha dapat memberikan surat peringatan secara berurutan jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan, atau PKB. Namun, jika pelanggaran tersebut bersifat mendesak, pengusaha dapat melakukan PHK. Dengan adanya PP No. 35 Tahun 2021, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang sehat dan adil antara pengusaha dan pekerja/buruh di Indonesia.