pro justitia itu apa

pro justitia itu apa

Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya - Hukumonline Pro Justitia memiliki arti "demi hukum" atau "untuk hukum". Istilah ini seringkali digunakan dalam dokumen dan keputusan hukum sebagai tindakan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara substantif, pro justitia bermakna juga "demi keadilan" dalam proses penegakan hukum. Penerapan pro justitia dapat ditemukan dalam berbagai dokumen hukum seperti dalam surat putusan pemidanaan dan standar operasional prosedur pemeriksaan. Contohnya, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan tulisan Pro Justitia sebagai persyaratan formal pembuatan berita acara pemeriksaan. Selain itu, dalam kerangka pro justitia, aspek due process of law menjadi fokus utama dalam proses penyidikan dan penuntutan hukum. Prinsip persamaan dihadapkan pada prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum. Pro justitia bukan hanya sekadar frasa, namun ia mewakili nilai-nilai dalam penegakan hukum dan keadilan yang harus dijunjung tinggi.