hukum turnamen game online

hukum turnamen game online

Ini Dasar Hukum E-Sports di Indonesia - Hukumonline Indonesia belum memiliki dasar hukum khusus yang mengatur e-sports. Namun, PBESI telah merilis regulasi Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang terdiri dari 46 pasal. PBESI memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menghentikan turnamen esports yang ilegal. Kemenkominfo juga telah mengeluarkan aturan khusus tentang game online dalam payung hukum Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Sanksi bisa diberikan pada game yang berkonten perjudian yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU ITE. Namun, pemblokiran situs sebagai bentuk sanksi administratif tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pembuat game berkonten negatif tersebut. Ketentuan penting lainnya adalah turnamen dalam game online harus diatur dengan baik dan dilaksanakan secara adil. PBESI telah mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan e-sports di Indonesia agar turnamen tersebut berjalan dengan baik. Esports dan game online bisa menjadi mubah atau bahkan haram tergantung dari kewajiban ibadah yang diabaikan. Oleh karena itu, perlu membuat peraturan untuk mengawasi dan mengatur e-sports di Indonesia agar dilaksanakan dengan baik dan adil.