ketentuan cultuurstelsel

ketentuan cultuurstelsel

Sejarah Cultuurstelsel: Aturan, Tujuan, Tokoh, Dampak Tanam Paksa Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch (1830-1833). Kebijakan ini menjadi masa kelam dalam sejarah Indonesia dan menuai kritik keras dari banyak kalangan. Cultuurstelsel dilakukan dengan cara memaksa para petani untuk memberikan tanah mereka dan menanam tanaman ekspor seperti tebu, nila, dan kopi untuk dijual di pasar internasional. Setiap desa diwajibkan menyisihkan tanah sebesar 20 persen untuk ditanami komoditas ekspor. Kebijakan ini menyebabkan banyak petani Indonesia menderita dan tidak dapat menikmati hasil dari tanah mereka. Aturan sistem Tanam Paksa adalah setiap rakyat Indonesia harus menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20 persen atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanam jenis tanaman perdagangan. Tanah yang disediakan untuk tanam paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah. Tokoh utama di balik kebijakan Cultuurstelsel adalah Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch pada tahun 1830. Kebijakan ini merugikan masyarakat Indonesia dan menjadi sumber kritik dari banyak kalangan. Cultuurstelsel dihentikan setelah dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870. Dampak dari Cultuurstelsel sangat besar, karena kebijakan ini membawa kerugian ekonomi bagi masyarakat Indonesia dan membawa masalah sosial yang berkepanjangan. Sejarah Cultuurstelsel mengajarkan kita untuk selalu memperhatikan dan menghargai hak asasi manusia dan kemandirian ekonomi masyarakat.