pembebasan bersyarat pp 99

pembebasan bersyarat pp 99

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Pembebasan Bersyarat adalah sebuah upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan tidak menjalani masa hukuman yang telah ditentukan oleh pengadilan. Namun, pembebasan bersyarat ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana sebelum diberikan. Syarat-syarat pembebasan bersyarat adalah narapidana telah menjalani masa hukuman paling sedikit 2/3 dengan ketentuan minimal 9 bulan serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman tersebut. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap memberatkan narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Saat ini, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 43A, yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan minimal 9 bulan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat tetapi dengan syarat yang sudah ditetapkan agar membantu kembali ke masyarakat serta tidak memberatkan narapidana kasus luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. Pada pasal 34A dan 43A juga diatur mengenai pencabutan pembebasan bersyarat jika narapidana yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, aturan mengenai pembebasan bersyarat kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat juga meniadakan peraturan pemerintah mengenai syarat dan tata cara pembebasan bersyarat sehingga narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dapat memperoleh kesempatan untuk kembali ke masyarakat.