tukar uang di bank bri minimal berapa

tukar uang di bank bri minimal berapa

Bank BRI Menerapkan Batas Maksimal Tukar Uang Baru dan Persyaratannya pada 2023 Bank BRI sudah menetapkan batas maksimal untuk penukaran uang baru menjelang lebaran 1444 H yaitu sebesar Rp3,8 juta per nasabah. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan penukaran uang baru di Bank BRI pada tahun 2023, di antaranya adalah menjadi nasabah BRI aktif, serta menyiapkan kartu ATM dan buku tabungan jika diperlukan oleh pihak bank. Anda bisa menukar pecahan uang nominal Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 di Bank BRI. Untuk tukar uang di saat-saat biasa, nominal minimal yang dapat ditukar di bank tersebut dapat dilihat agar prosesnya menjadi lebih mudah. Anda juga dapat melakukan penukaran uang baru di beberapa bank seperti Bank Mandiri, BNI, dan BCA untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat momen lebaran dan Ramadhan tahun 2023. Setiap bank memiliki aturan penukaran uang baru, termasuk jadwal dan lokasi yang harus diperhatikan oleh nasabahnya. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat tergantung pada pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam. Untuk tukar uang asing di Bank BRI, Anda harus membawanya dalam bentuk tunai. Namun, jika tidak dalam bentuk uang tunai, konfirmasi ke pihak bank terlebih dahulu agar mendapatkan solusi terbaik. Untuk melakukan penukaran uang baru di Bank BRI, Anda harus membawa e-KTP, ATM, dan buku tabungan serta minimal 1 bundel atau 100 lembar per pecahannya. Kurang lebih demikianlah cara dan syarat untuk menukar uang baru di Bank BRI pada tahun 2023 nanti.