pengadilan perintahkan juragan 99

pengadilan perintahkan juragan 99

Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar Pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya terhadap dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang. Dan pada Selasa, 12 Juli 2022, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia dan memerintahkan Juragan 99 menghentikan produksi serta penjualan produk MS Glow di seluruh wilayah Indonesia. Shandy Purnamasari dan Juragan 99 mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan tersebut, yang mana keduanya saat itu sedang melaksanakan ibadah haji di Kota Madinah. Juragan 99 kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah kasus ini bergulir, pada Selasa, 28 Maret 2023, Mahkamah Agung memerintahkan untuk membatalkan hukuman ganti rugi senilai Rp 37 miliar yang harus dibayarkan oleh Juragan 99. Namun, pengadilan juga mengharuskan Juragan 99 membayar kerugian senilai Rp 37,99 miliar yang diminta oleh PS Glow. Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa penggugat memegang hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk jenis tertentu. Oleh karena itu, Juragan 99 harus menghentikan produksi serta penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia dan membayar ganti rugi yang diminta oleh PS Glow.