pp 23 tahun 2018 pdf

pp 23 tahun 2018 pdf

PP No. 23 Tahun 2018 - JDIH BPK RI bertujuan mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia pada tanggal 8 Juni 2018 dan berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan ini juga mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PP No. 23 Tahun 2018 mulai diterapkan pada tahun 2018 dengan peredaran bruto tidak kurang dari Rp1,5 miliar dan terus meningkat setiap tahunnya. Ada juga ketentuan dalam peraturan ini bahwa Firma AS tidak memenuhi syarat dikenai PPh final 0,5%, meskipun peredaran bruto tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, wajib pajak harus berhati-hati dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam PP No. 23 Tahun 2018 ini. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 juga diterbitkan untuk melaksanakan PP No. 23 Tahun 2018. Wajib pajak harus memperhatikan kedua peraturan ini agar tidak terkena sanksi atau pelanggaran pajak. Ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018 ini juga harus dilaksanakan dengan jelas dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman atau interpretasi yang salah dalam pelaksanaannya. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa sertifikat elektronik yang digunakan dalam proses ini valid dan passphrase yang diinput sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kondisi New Normal seperti sekarang ini, wajib pajak juga dapat melakukan pekerjaan dari rumah dengan menggunakan aplikasi Pajakku.