pp 42 tahun 2004

pp 42 tahun 2004

PP No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah peraturan pemerintah Indonesia yang diterbitkan pada 18 Oktober 2004. PP ini bertujuan untuk mengurangi korupsi dan koruptifasi di aparatur sipil negara serta membantu pembinaan jiwa korps di dalamnya. PP ini menyatukan pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil menjadi satu kesatuan yang utuh. Peraturan ini menjadi sangat penting dalam memperkuat integritas dan moralitas pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar kode etik tersebut. Selain itu, PP ini juga didukung oleh beberapa undang-undang lain seperti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya PP No. 42 Tahun 2004, diharapkan pegawai negeri sipil dapat hidup dan bekerja dengan penuh moralitas, integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan rakyat.