pp wa rokok

pp wa rokok

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, terutama di produk tembakau. Indonesia Institute for Social Development (IISD) juga mengusulkan pengaturan yang lebih ketat pada produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lalu, peraturan baru dari Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang memasukkan pajak rokok elektrik turut diterbitkan pada 30 Desember 2023. Revisi PP 109/2012 pada gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau juga akan diatur. Tujuannya untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok dan memperingatkan masyarakat akan bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok. Fatwa haram atas rokok elektronik atau vape juga dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 14 Januari 2020.