live chat kring pajak

live chat kring pajak

Kring Pajak, Solusi Masalah Pajak dari Rumah Kring Pajak adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi, pengaduan, dan penyelesaian masalah terkait perpajakan. Pelayanan ini tersedia dalam bentuk call center dan live chat yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih kolom yang sesuai dengan situasi mereka dan mengisi informasi seperti nomor NPWP, nama, email, atau kolom tamu untuk mengisi identitas mereka. Layanan call center dan live chat Kring Pajak memungkinkan Wajib Pajak untuk berkonsultasi, menanyakan pertanyaan, atau meminta solusi terhadap masalah perpajakan mereka. Live chat ini dirancang untuk memfasilitasi informasi terkait peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak terbaru. Pengaduan Pelayanan Perpajakan juga tersedia sebagai fitur dalam layanan Kring Pajak. Wajib pajak dapat menginformasikan dugaan pelanggaran terkait sistem dan aplikasi, sikap SDM, sarana dan prasarana, penyelesaian permohonan, prosedur, dan peraturan lainnya yang terkait dengan perpajakan. Layanan call center dan live chat Kring Pajak beroperasi di hari kerja pada jam 08.00-16.00 WIB. Namun, pada hari tertentu, waktu operasional dapat berubah dan diperpanjang. Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan atau program dan layanan yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengunjungi laman resmi di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita Informasi lebih lanjut dapat dihubungi ke Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak.