pp 29 tahun 2018

pp 29 tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri T.E.U. Indonesia, merupakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 13 Juli 2018 dan diundangkan pada tanggal 18 Juli 2018. PP ini bertujuan untuk mengembangkan industri kecil dan menengah, industri hijau, dan industri strategis. PP No. 29 Tahun 2018 adalah sebuah peraturan yang berisi ketentuan umum, tahap, dan tujuan pemberdayaan industri. Dokumen ini dapat diunduh secara gratis di Hukumonline Pro, yang merupakan pusat data hukum online terkemuka di Indonesia. PP Nomor 29 Tahun 2018 juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya, seperti Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri adalah sebuah aturan yang sangat penting bagi Indonesia dalam mengembangkan sektor industri di negara ini.