login pendaftaran non asn 2022

login pendaftaran non asn 2022

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Syarat pendataan tenaga Non ASN 2022 adalah masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN dan mendapatkan honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Layanan Bantuan untuk Non-ASN Umum (Selain THK II) yang terkendala pada saat pendaftaran dan setelah pengumuman Uji Publik terdapat permasalahan pada pendataan Non-ASN Tahun 2022. Cara pendaftaran pendataan Non-ASN 2022 adalah melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pertama-tama, buat akun pendataan tenaga Non-ASN dengan memasukkan NIP dan nama instansi. Setiap instansi hanya dapat mendaftarkan satu orang Admin saja. Setelah itu, cek status pendaftaran Admin dengan memasukkan Nomor Tiket/NIP pada formulir yang tersedia. Pendataan Non ASN adalah kegiatan yang dilakukan oleh BKN untuk menginventarisasi tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Jika Anda adalah tenaga non-ASN yang ingin mendaftar atau mengubah data Anda, silakan masuk ke portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password Anda. Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan tata cara berikut ini: 1. Pembuatan akun. Sebelum membuat akun untuk pendataan tenaga non-ASN, pastikan data Anda telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non-ASN. Unduh informasi pendataan Non ASN 2022 untuk mengetahui lebih lanjut tentang pedoman dan formulir untuk pendataan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Seluruh calon pelamar wajib membuat akun. Ini adalah aplikasi SSCASN Pendaftaran Tahun 2023, untuk mengakses pengadaan tahun 2022 silakan kunjungi link di situs tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan swafoto Anda jelas sebelum mengakhiri pendaftaran akun. Pengunggahan pas foto bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya setelah memilih formasi. Halaman yang Anda cari tidak ditemukan. Kembali ke Beranda.