yang bukan tugas satpol pp adalah

yang bukan tugas satpol pp adalah

Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya - SINDOnews.com JAKARTA - Tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018. Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Tugas Satpol PP juga menegakkan Peraturan Daerah/Perda. Lalu, apa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP? Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP merupakan perangkat derah yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pada PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 dijelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas: 1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) 2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan fungsinya diatur pada pasal 6, berbunyi: 1. Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja dan sebagai informasi, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas-tugas khusus. Tugas itu untuk memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah. Beda dengan Satpol PP yang mayoritas bahkan bisa dikatakan kerjanya memang di luar, seperti contoh; Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Daerah. Dalam melakukan tugas penertiban umum dan ketentraman masyarakat, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai dukungan politik yang dilakukan Satpol PP kepada pasangan tertentu merupakan sikap yang norak. Menurut dia, tugas Satpol PP adalah melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Untuk itu, Satpol PP harus dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik dan teliti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perangkat pemerintah daerah, Satpol PP memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.