fatwa mui nomor 33 tahun 2018

fatwa mui nomor 33 tahun 2018

Fatwa No 33 Tahun 2018 – Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang penggunaan vaksin MR (measles rubella) produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksin MR hukumnya mubah (dibolehkan) karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi dan rekomendasi MUI pada 31 Juli 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi Measles Rubella (MR) tahun 2017 dan 2018. Fatwa ini juga melengkapi Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 mengenai produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, serta Fatwa lain seperti Fatwa MUI No. 24 Tahun 2019 tentang Larva Lalat Tentara Hitam, Fatwa MUI No.47 Tahun 2018 tentang Penggunaan Partikel Emas dalam Produk Kosmetika bagi Laki-laki, Fatwa MUI No. 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat, dan Fatwa MUI No. 42 Tahun 2018 tentang Hukum Mengkonsumsi Daging Kanguru.