unsur unsur pasal 338 kuhp

unsur unsur pasal 338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP mengatur tentang unsur tindak pidana pembunuhan, yang terdiri dari seseorang yang dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain. Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 juga dijelaskan bahwa pembunuhan harus memiliki unsur kesengajaan dengan maksud supaya orang tersebut mati. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 338 KUHP antara lain: 1. Perbuatan itu harus disengaja dengan maksud untuk membunuh. 2. Melenyapkan nyawa orang lain harus merupakan perbuatan yang positif, meskipun dilakukan dengan cara kecil. 3. Rumusan unsur tindak pidana di dalam Pasal 338 KUHP terdiri dari unsur barang siapa, dengan sengaja, dan menghilangkan jiwa orang lain. Contoh kasus yang dikenakan pasal 338 KUHP adalah penembakan oleh bripka CS, pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan, dan mutilasi berencana di Bekasi. Pembunuhan adalah tindak kejahatan yang sangat tercela karena menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan antara Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terletak pada unsur kesengajaannya. Pasal 338 diartikan sebagai perbuatan yang disengaja untuk merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan Pasal 340 diartikan sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. Tiga unsur kesengajaan menurut Zainal, seorang Sarjana Hukum, adalah memiliki niat untuk membunuh secara disengaja. Pasal 459 UU 1/2023 menetapkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, untuk pelaku pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.