tarif pph ps 17 ayat 1

tarif pph ps 17 ayat 1

PPh Pasal 17: Cara Menghitung, Tarif dan Poin Penting - OnlinePajak Tarif PPh Pasal 17 adalah tarif yang dikenakan pada wajib pajak pribadi dan dibagi menjadi beberapa lapisan penghasilan. Perhitungan tarif pada PPh Pasal 17 Ayat 1 (a) adalah sebagai berikut: Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000, tarif pajak yang dibebankan adalah 5%. Ada empat kategori tarif pada PPh Pasal 17, yaitu kategori tarif PPh Pasal 17 Ayat 1, tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 (a), tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 (b), dan tarif PPh Pasal 17 Ayat 2. Wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi beberapa lapisan penghasilan, dengan tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5% hingga 30%. Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% sesuai Pasal 17 Ayat 1 UU PPh. Tarif ini dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25% berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 UU PPh. PPh Pasal 31E Ayat 1 mengatur tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d UU HPP No. 7/2021. Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pada tahun 2022, terdapat perubahan lapisan tarif pajak Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 juga mengalami perubahan menjadi 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000 dan tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Dalam Pasal 26 UU PPh diatur tarif PPh atas penghasilan, dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Tarif PPh Orang Pribadi Indonesia saat ini berada pada posisi tertinggi di Asean, bersama dengan Vietnam dan Thailand.