pp asn

pp asn

PP No. 17 Tahun 2020 - JDIH BPK RI Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PP No. 94/2021. PP ini diundangkan pada 31 Agustus 2021 dan berlaku pada tanggal yang sama. PP ini berisi ketentuan mengenai larangan, kewajiban, dan hukuman disiplin bagi PNS, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan. PP No. 94/2021 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan ketentuan disiplin PNS dalam PP ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS memenuhi kewajiban dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. PP No. 94/2021 juga menetapkan mekanisme pengaduan bagi PNS yang merasa dirugikan. Pegawai ASN bisa mengajukan upaya administratif berupa keberatan atau banding administratif. Jika masih dirasa belum selesai, PNS dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PNS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, regulasi mengenai disiplin PNS perlu diatur dengan baik agar PNS dapat menjalankan tugasnya secara profesional, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. PP No. 17 Tahun 2020 adalah peraturan pemerintah lain yang terkait dengan kepegawaian aparatur negara. PP ini mengatur mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. PP No. 54 Tahun 2003 juga mengatur mengenai formasi Pegawai Negeri Sipil. Dalam melaksanakan ketentuan PP No. 94/2021, Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan juga harus merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang memberikan pedoman dalam manajemen PNS. Hal penting yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 akan dijabarkan dalam penjelasan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS harus mematuhi ketentuan disiplin dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. PNS memegang peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, PP No. 94/2021 perlu diketahui dan dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.