uu 13 tahun 2003 pasal 86

uu 13 tahun 2003 pasal 86

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Definisi perusahaan adalah setiap bentuk usaha, baik yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik itu milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. UU ini diatur mengenai landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, dan keselamatan serta kesehatan kerja. Pasal 86 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan Pemberi Kerja untuk menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja atau buruh yang mereka pekerjakan. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang luas, kesejahteraan yang merata, produktivitas yang tinggi, dan kemampuan bersaing yang baik di tingkat nasional maupun internasional. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan signifikan melalui UU Cipta Kerja, diantaranya aturan PKWT, alih daya, penggunaan TKA, mekanisme PHK, hingga sanksi administratif dan pidana. Pasal 88 ayat (1) dalam UU No. 13/2003 menegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.