satgas iuu fishing

satgas iuu fishing

KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah memerangi aktivitas Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di perairan Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan dari Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) pada tahun 2017, terdapat 12 modus IUU Fishing yang banyak ditemukan di perairan Indonesia termasuk pemalsuan dokumen kapal, registrasi dan bendera ganda, dan penangkapan ikan tanpa izin. IUU Fishing bukan hanya melanggar sektor perikanan, namun juga menyangkut perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, dan lainnya. Pada tahun 2019, IUU Fishing menyebabkan kerugian hingga 26 juta ton tangkapan ikan setara dengan 23 miliar USD. Oleh karena itu, KKP membentuk Tim Satgas Anti Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang bertugas memeriksa kapal perikanan di atas 30 gross tonnage (GT) yang beroperasi di perairan Indonesia. Tim Satgas dipertahankan oleh KKP karena dianggap berpengalaman dan ahli dalam bidang ini. Selain itu, KKP juga telah mendirikan Satgas 115 pada tahun 2015 untuk memerangi IUU Fishing. Penangkapan kapal asing yang melanggar batas landas kontinen RI di Laut Natuna Utara, Riau menunjukkan bahwa KKP serius dalam mengatasi masalah ini. Atas tindakan KKP, Presiden RI Joko Widodo memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan penuh atas upaya ini. Oleh karena itu, KKP terus memerangi IUU Fishing untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia.