elhkpn login

elhkpn login

Untuk masuk ke Aplikasi e-LHKPN, hubungi Layanan Pelanggan LHKPN KPK di nomor telepon 021-2557 8396 atau faks 021-2557 8413 atau email ke [email protected]. Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950, Pusat Panggilan: 198, Faks: (021) 2557 8413, Email: [email protected]. LHKPN adalah laporan kekayaan penyelenggara negara yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahun. KPK mewajibkan setiap pejabat negara untuk mengirimkan LHKPN secara daring melalui aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.gov.id. Artikel ini menjelaskan empat tahap pengisian LHKPN yang perlu dilakukan oleh penyelenggara negara/wajib lapor untuk mengisi dan mengirimkan LHKPN secara elektronik. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dapat dilihat di situs elhkpn.kpk.go.id dengan menggunakan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara. LHKPN menunjukkan harta kekayaan pejabat negara dan dibuat oleh pegawai yang terkena korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Kunjungi halaman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Pengumuman. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN. Setelah ditemukan, publik dapat mengakses total harta kekayaan penyelenggara negara dan mengunduh dengan tombol hijau di bagian bawah. Aplikasi e-LHKPN adalah aplikasi web untuk melapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara daring. Penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN harus mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing LHKPN di situs resmi LHKPN dan mengaktifkan Akun e-Filing di aplikasi e-LHKPN. Untuk masuk ke Aplikasi e-LHKPN, hubungi Layanan Pelanggan LHKPN KPK di nomor telepon 021-2557 8396 atau faks 021-2557 8413 atau email ke [email protected].