login sipanon

login sipanon

Layanan Online KTP Pandeglang dan Cek NIK Nya - Pemerintah Kota Pemerintah Kota Pandeglang ingin mempermudah layanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan layanan online SIPANON (Sistem Informasi Pendaftaran Adminduk Online). Untuk mengakses layanan ini, diperlukan akun yang telah terdaftar dengan menggunakan NIK dan No. KK. Jika belum memiliki akun, mohon daftarkan terlebih dahulu. Anda juga dapat mengunduh formulir F1.02 di website [email protected] atau menghubungi (0253) 202776. Disdukcapil Pandeglang adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertanggung jawab atas pelayanan administrasi kependudukan. Mereka menyediakan formulir untuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat diunduh di situs web mereka. Pengajuan permohonan KK baru bagi WNI memerlukan formulir F-1.15 yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah, dan Camat. Untuk Pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) Pemula (anak usia 0-4 tahun), persyaratan yang diperlukan adalah upload akta kelahiran, KK, Formulir F1.02, dan Formulir F1.07. Dengan layanan online SIPANON, pelayanan adminitasi kependudukan di Pandeglang diharapkan dapat lebih efektif, cepat, dan mudah. Dukung pemerintah dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan dengan mengakses layanan online SIPANON di https://sipanon.pandeglangkab.go.id/.