pp no 15 tahun 2023 tentang thr

pp no 15 tahun 2023 tentang thr

PP No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Peraturan ini telah diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP ini diatur mengenai bagaimana cara menghitung besaran THR 2023 dan juga pembayaran gaji ke-13 yang diberikan sebagai bantuan pendidikan untuk putra-putri keluarga aparatur negara. Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut. PP No. 15 Tahun 2023 ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk aset tetap, barang persediaan, dan barang tak berwujud. Warga negara dapat mengunduh peraturan tersebut pada link yang tersedia. Bagi perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor, perlu menyesuaikan perhitungan THR 2023 pada Peraturan Menaker No. 5 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Peraturan pemerintah juga menetapkan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023. THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023. Sedangkan pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023.