uang kuning 500

uang kuning 500

Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI Belakangan ini, video yang mengklaim bahwa uang koin Rp 500 bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 banyak beredar di media sosial, khususnya di TikTok. Video itu diunggah oleh akun TikTok @arumhajj dan menjadi viral. Namun, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Menurut BI, nilai uang koin Rp 500 tetap Rp 500 dan tidak bisa ditukar dengan nilai sebesar Rp 750.000. Selain itu, BI juga telah mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997). Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku mulai 1 Desember 2023. Meski begitu, uang koin Rp 500 bergambar melati masih dijual di toko online seperti Tokopedia. Namun, sebelum membeli, perlu diperhatikan bahwa uang logam Rp 500 yang masih dijual dalam kondisi baru adalah tahun emisi 2000 atau lebih baru. Jadi, klaim bahwa uang koin Rp 500 bisa ditukar dengan nilai Rp 750.000 tidak benar. Masyarakat diimbau untuk mencari informasi yang lebih akurat dan menghindari terpancing oleh klaim yang tidak jelas kebenarannya.