berita terbaru honorer satpol pp

berita terbaru honorer satpol pp

Menpan RB Beri Bocoran Soal Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024 Menurut undang-undang Pemerintah Daerah, Satpol PP haruslah seorang PNS dan tidak boleh diangkat menjadi PPPK, sehingga pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PPPK melanggar undang-undang. Namun, terdapat lebih dari 150.000 Satpol PP tersisa yang sebagian besar masih berstatus honorer teknis lainnya. Berita terbaru menunjukkan bahwa Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun dan diangkat menjadi PPPK masih bisa dilakukan, namun mekanisme pengangkatannya perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini, terdapat sekitar 90 ribu anggota Satpol PP yang terancam kehilangan pekerjaan pada batas waktu penghapusan honorer pada 28 November 2023. Namun, mereka mengharapkan pemerintah dapat mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS. Pemerintah sendiri masih dalam proses menggodok peraturan pemerintah untuk penataan non-ASN, yang ditargetkan rampung pada dua bulan mendatang. Dalam periode ini, tidak akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang telah direkrut. Aturan baru terkait penataan tenaga kerja non-ASN atau honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, melalui verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Meskipun masih terdapat isu penghapusan tenaga honorer, Kasatpol PP menyatakan tidak khawatir, karena anggota Satpol PP dibutuhkan oleh pemerintah. Slagorde Ditjen Bina Adwil akan terus mengawal arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer, hingga tercapai solusi terbaik yang adil bagi pengabdian mereka selama ini.