cara menentukan zonasi sekolah

cara menentukan zonasi sekolah

Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB Zonasi 2023, Bukan Cuma dengan Google Maps PPDB tahun ajaran 2023/2024 di DKI Jakarta akan segera dimulai. Dalam jalur zonasi PPDB, jarak antara rumah dan sekolah menjadi indikator yang digunakan untuk menentukan daerah zonasi. Untuk menentukan jarak tersebut, digunakan radius yang dihitung dengan mengacu pada alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga. Sebetulnya, jarak rumah ke sekolah nggak dihitung dengan Google Maps seperti biasa, melainkan dengan radius. Untuk mengetahui sekolah yang masuk dalam zonasi domisili Anda, Anda bisa melihat daftar zonasi yang ada di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona PPDB TP 2022/2023. Untuk menghitung jarak tersebut, bisa menggunakan fitur ukur jarak di Google Maps. Namun, untuk sistem PPDB, titik jarak perhitungannya dihitung berdasarkan radius rumah dan sekolah, bukan dengan titik jarak berdasarkan petunjuk jalan seperti saat menggunakan fitur ukur jarak di Google Maps. Jalur zonasi merupakan salah satu jalur utama penerimaan peserta didik baru dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar. Namun, jika disebabkan oleh satu dan lain hal, PPDB juga dapat diikuti melalui tiga jalur lain, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur umum. Bagi Anda yang ingin memilih jalur zonasi, tahu cara mengukur jarak rumah ke sekolah yang sesuai sistem PPDB sangat penting agar bisa lolos pada jalur zonasi.