satpam 4d

satpam 4d

"Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020" Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa telah menetapkan sistem kepangkatan dalam tubuh Satpam. Ada tiga golongan pangkat di antaranya manajer, supervisor, dan pelaksana. Setiap jenjang pangkat harus memenuhi syarat-syarat tes kepangkatan sesuai dengan aturan Pasal 22 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Kepangkatan Satpam". Dalam Perkap tersebut, Satuan Pengamanan (Satpam) dibentuk untuk membantu Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta sebagai penegak peraturan perusahaan di dalam badan usaha. Namun, sebelumnya Satpam tidak memiliki sistem kepangkatan yang jelas. Hal ini dipertegas dengan adanya penetapan Satpam sebagai Pam Swakarsa dalam Perkap tersebut. Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa golongan kepangkatan anggota Satpam terdiri dari manajer, supervisor, dan pelaksana. Setiap golongan memiliki jenjang dan tingkatannya masing-masing. Penetapan sistem kepangkatan dalam Satpam merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan.