pasal 338 kuhp junto 55

pasal 338 kuhp junto 55

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Bharada E didakwa dengan hukuman yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal 55 KUHP mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut serta dalam perbuatan yang dilakukan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHP lama atau Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pemeriksaan atau penyidikan dalam kasus ini masih terus berkembang dan akan melibatkan beberapa saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 subsider dan pasal 55-56 KUHP berdasarkan peran masing-masing.