pph final dibawah 500 juta

pph final dibawah 500 juta

Ingat! Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Berlaku ... - DDTCNews Wajib pajak pelaku UMKM diingatkan bahwa setoran PPh final 0,5% hanya dilakukan atas peredaran bruto usaha yang sudah melebihi Rp500 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Sesuai dengan UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Namun, jika omzet usaha melebihi Rp500 juta, maka atas selisih di atas Rp500 juta tersebut akan dikenakan PPh final. Wajib pajak badan dengan penghasilan kurang dari Rp500 juta tetap dikenakan PPh final 0,5 persen. Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Perlu dipahami bahwa ketentuan pengenaan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP. Dalam rangka membantu UMKM selama pandemi Covid-19, sebelum adanya UU HPP, pembebasan pajak tarif PPh final 0,5 persen ini diberikan dalam PMK Nomor 3 Tahun 2020. Namun dengan adanya UU HPP, UMKM dengan omzet Rp500 juta/tahun tidak akan diterapkan tarif PPh final 0,5 persen alias bakal dibebaskan pajak.