pp tentang pengupahan

pp tentang pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pengupahan ini merupakan program strategis nasional dan Pemerintah Daerah wajib mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya. Aturan ini termuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang berlaku mulai tanggal 10 November 2023. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur isu-isu strategis mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum, dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil. Dalam UU No.36 Tahun 2021, setidaknya terdapat 3 ketentuan yang harus dicermati, yaitu mengenai menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional, mengatur upah berdasarkan satuan waktu, serta menetapkan upah minimum. Perlu diingat bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021 dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Upah dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan, tergantung kesepakatan dan kondisi pekerjaan. Namun, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Dalam rangka mewujudkan prinsip pengupahan berdasarkan hidup layak, upah terdiri atas komponen: (1) upah tanpa tunjangan; (2) upah pokok dan tunjangan tetap; (3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau (4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan kebijakan pemerintah yang sangat penting untuk menjamin hak-hak Pekerja/Buruh secara adil dan layak. Semua pihak harus patuh terhadap kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperbaiki kondisi ketenagakerjaan Indonesia.