cetak npwp online tanpa login

cetak npwp online tanpa login

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang ... Bagi wajib pajak yang kehilangan atau rusak kartu NPWP, kini bisa mencetak ulang secara online tanpa harus pergi ke KPP. Dilansir dari Kompas.com, caranya cukup mudah, yaitu dengan mengikuti beberapa langkah berikut: 1. Kunjungi laman www.pajak.go.id. 2. Buat akun jika belum memiliki akun. 3. Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman. 4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online. 5. Login DJP online di djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). 6. Pilih menu Informasi, kemudian muncul NPWP elektronik dan klik Kirim e-mail. Dengan cara ini, wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP pribadi secara online tanpa harus datang ke KPP. Selain itu, NPWP online juga memiliki manfaat efisiensi waktu dan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam mengakses dan mengelola NPWP mereka secara online dari mana saja dengan koneksi internet. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, cetak ulang NPWP pribadi secara online sekarang juga!