syarat demo

syarat demo

Demonstrasi: Pengertian, Aturan, dan Contohnya - KOMPAS.com Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Undang-undang yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan agar tidak mendapat sanksi hukum. Ada beberapa jenis demo yang dilarang, yaitu demo yang dilakukan dengan cara menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Para demonstran tidak perlu meminta izin dari kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa atau demo mahasiswa. Namun, harus membuat surat pemberitahuan yang memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, route, waktu dan lama pelaksanaan, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan, dan alat peraga yang digunakan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Untuk menghindari tindakan perusuh, PMJ (Pemuda Muhammadiyah Jakarta) mengeluarkan diskresinya pada aksi demo pada Senin (30/9) lalu. Oleh karena itu, sebelum mengikuti demo, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui tujuan demo dengan jelas dan tidak hanya ikut-ikutan. Kemudian, ikuti aturan demo yang sudah ditetapkan agar tidak merugikan diri sendiri dan tidak mendapat sanksi hukum dari kepolisian.