kasus 338 minahasa

kasus 338 minahasa

Kronologi Kasus Teddy Minahasa, Tersangka hingga SPDP Diterima Teddy Minahasa, seorang mantan Kapolda Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Berdasarkan sejumlah catatan dan laporan dari Tempo, proses penangkapannya hingga tahap pemberkasan persidangan telah dihimpun. Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Teddy Minahasa tertangkap sebagai pelaku pelanggaran kasus narkoba. Dalam sidang pada 1 Maret 2023, Teddy diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya terkait kasus peredaran narkoba. Pada tanggal 9 Mei 2023, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup karena kasus penggelapan barang bukti narkoba dan penjualan di PN Jakarta Barat. Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman mati untuk Teddy terkait kasus peredaran narkoba. Dalam sidang vonis pada 9 Mei 2023, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Selain Teddy Minahasa, terdapat juga 10 tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus narkoba ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kepolisian RI meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus-kasus menonjol yang melibatkan anggota kepolisian, termasuk kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. SPDP untuk kasus tersebut telah diterima dan proses hukum akan terus dilanjutkan.