pp no 96 tahun 2021

pp no 96 tahun 2021

PP No. 96 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut PP No. 23 tahun 2010. PP No. 96 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini memperkenalkan suatu perizinan baru yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam UU No.4 Tahun 2009. PP No. 96 Tahun 2021 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2) dalam UU No.3 Tahun 2020. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan satu dari tiga peraturan terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu PP No. 96 Tahun 2021.