fishing vessel adalah

fishing vessel adalah

Kapal penangkap ikan adalah perahu atau kapal yang digunakan untuk menangkap ikan dan hewan air nektonik yang bernilai (seperti udang/udang galah, kril, dan cacing laut) di laut, danau, atau sungai. Manusia telah menggunakan berbagai jenis kapal penangkap ikan dalam penangkapan ikan untuk komersial, pengrajin, dan rekreasi. Terdapat beberapa jenis kapal penangkap ikan yang ada di dunia ini, tergantung pada jenis ikan yang ditangkap dan daerah operasi perairannya. Sebelum tahun 1950-an, tidak ada standarisasi kapal penangkap ikan. Namun, pada tahun 2012, Kesepakatan Cape Town disahkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk melindungi keselamatan awak dan pelaku industri kapal penangkap ikan serta memberikan kesetaraan dalam kapal penangkap ikan. Berdasarkan data sekunder dari Sijil Awak, SPB, ukuran kapal (panjang dan GT), area operasi penangkapan ikan dan legislasi mengenai pengamanan kapal penangkap ikan yang berlaku di Indonesia, menunjukkan mayoritas awak kapal penangkap ikan berada di Indonesia. Mereka menggunakan kapal penangkap ikan dalam penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Jadi, kapal penangkap ikan adalah jenis kapal yang dirancang khusus untuk melakukan penangkapan ikan dan hewan air nektonik yang bernilai, dan memiliki fungsi yang berbeda-beda tergantung jenis ikan yang ditangkap dan daerah operasi perairannya. Kesepakatan Cape Town pun telah disahkan untuk melindungi keselamatan awak dan pelaku industri kapal penangkap ikan serta memberikan kesetaraan dalam kapal penangkap ikan.