pp 11 tahun 2017

pp 11 tahun 2017

PP No. 11 Tahun 2017 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang bertujuan untuk mengatur manajemen pegawai negeri sipil di Indonesia. Peraturan ini mencakup informasi tentang jenis, bentuk, status, dan pegawai yang terdaftar di bawah manajemen negeri sipil, serta cara pengaturan dan pengurutan. PP ini memiliki 17 bab dan 113 pasal yang mengatur hak, kewajiban, pengembangan, dan penilaian kinerja PNS. Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 30 Maret 2017 dan mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan bagi PNS. Salah satu isi dalam PP ini adalah tentang cuti karena alasan penting yang lamanya ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang paling lama satu bulan. PP ini juga menegaskan bahwa Presiden dapat menetapkan cuti bersama, yang mana cuti bersama tersebut tidak bisa melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk meningkatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS, PP No. 11 Tahun 2017 mengalami perubahan sebagai PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional dicabut dalam peraturan ini.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki