sk dir 500 pln

sk dir 500 pln

SK Dir Nomor 500 Tahun 2013 | PDF - Scribd PT PLN (PERSERO) mengeluarkan keputusan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 500.K/DIR/2013 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT PLN (PERSERO). Dalam keputusan tersebut, diputuskan bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain di lingkungan PT PLN (PERSERO) telah dilakukan berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Beberapa keputusan lain yang terkait dengan SK Dir Nomor 500 Tahun 2013 adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 118.LUDIRy2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Penataan Outsourcing dan Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 001.E/DlFy2007 tanggal 29 Januari 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan ke Perusahaan Lain. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 9219-P/DIR/2019 dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 050.K/DIR/2014 juga mengubah beberapa ketentuan dalam SK Dir Nomor 500 Tahun 2013. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 304.K/DIR/2009 tentang Batasan Kewenangan Pengambilan Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) dan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0314.P/DIR/2016 tentang Perjalanan Dinas Pegawai juga terkait dengan SK Dir Nomor 500 Tahun 2013. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, PT PLN (Persero) juga mengeluarkan keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Pelayanan dengan Nomor 500.K/DIR/2013.