pemulasaran adalah

pemulasaran adalah

Prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 - Hukumonline Prosedur Pemulasaraan Jenazah COVID-19 mengacu pada panduan dari Praktik Klinis SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Pemulasaraan adalah serangkaian tindakan penanganan jenazah pasien yang menderita penyakit menular, dalam hal ini COVID-19, baik suspek, probable, atau konfirmasi dengan menerapkan kewaspadaan universal. Pemulasaran jenazah adalah proses persiapan dan perawatan tubuh seseorang yang telah meninggal, termasuk tindakan pembersihan, pemakaian kain kafan, dan pelaksanaan ritual tertentu sebelum jenazah tersebut dikuburkan atau dimakamkan sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan tertentu. Proses pemulasaraan jenazah merupakan proses perawatan jenazah yang memerlukan banyak persiapan, dimulai dari pemandian hingga pemakaman. Dalam Islam, pemulasaraan jenazah dilakukan secara fardlu kifayah yang mencakup empat hal: memandikan, mengkafani, menshalati, dan memakamkan. Untuk memenuhi standar pemulasaraan yang aman dan bermartabat, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah telah memberikan pelatihan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 kepada relawan di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. Dalam pandangan masyarakat, pemulasaraan jenazah biasanya diserahkan kepada modin, yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan pemulasaraan jenazah. Namun, Dinkes DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemulasaraan jenazah sesuai standar yang aman dan berwibawa. Tata cara pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan. Persiapan harus dilakukan sebelum memulai proses pemulasaraan jenazah, termasuk persiapan ruangan yang bersih dan tenang serta alat-alat yang diperlukan. Perawatan jenazah harus dilakukan dengan menggunakan bahan kimia tertentu untuk menghambat pembusukan serta menjaga penampilan luar jenazah agar tetap mirip dengan kondisi sewaktu hidup. Secara keseluruhan, prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 harus dilakukan dengan standar yang aman, cepat, dan bermartabat untuk memenuhi tuntutan protokol kesehatan.