pp 28 tahun 2018

pp 28 tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah merupakan aturan hukum yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP ini berisi tentang mekanisme, syarat, dan prosedur kerja sama antara pemerintah daerah, baik dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri, serta pembinaan dan pengawasan kerja sama tersebut. Jenis-jenis kerja sama daerah yang diatur dalam PP ini terdiri dari kerja sama daerah dengan daerah lain, yang dibagi menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela, serta kerja sama daerah dengan pihak ketiga dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. PP ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018 dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang kerja sama daerah.