pasal 1238 kuhp

pasal 1238 kuhp

Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya - Hukumonline Wanprestasi adalah ketidakpatuhan debitor terhadap perikatan yang telah disepakati, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Debitur akan dianggap lalai jika telah diberi surat perintah atau akta sejenis, atau jika perikatan tersebut mengakibatkan debitur harus dianggap lalai setelah lewatnya waktu yang telah ditentukan. Somasi merupakan cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan wanprestasi. Ada tiga bentuk somasi yang diakui oleh KUH Perdata, yaitu melalui surat perintah, akta, atau perjanjian sendiri. Somasi melalui surat perintah dapat dilakukan melalui penetapan oleh hakim atau dengan menggunakan jasa juru sita. Dalam hal terjadi wanprestasi, debitor dapat diputuskan kontraknya melalui pengadilan. Langkah selanjutnya dapat berupa gugatan wanprestasi atau permohonan pailit, tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi debitor yang cidera janji, perlindungan diberikan oleh Pasal 1238 KUH Perdata, namun Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 masih belum mengatur secara jelas tentang perlindungan tersebut. Dalam menyelesaikan wanprestasi, penting untuk memperhatikan Pasal 1238 KUH Perdata sebagai dasar hukum somasi. Kewajiban somasi didasarkan pada ketentuan ini, dan langkah selanjutnya dapat diambil melalui putusan pengadilan atau gugatan wanprestasi. Penting juga untuk memperhatikan pembatasan dalam pemutusan kontrak dan menghindari pembayaran utang yang terlalu besar atau tidak mampu dibayar oleh debitur.