pp 9 2021

pp 9 2021

PP No. 9 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP Nomor 9 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang mengatur perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. PP ini mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PP 9 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta oleh Pejabat Peraturan Pemerintah PP 9 Tahun 2021 dari Kementerian Keuangan. PP 9 Tahun 2021 bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, PP ini juga merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi dan/atau pekerjaan konstruksi di Indonesia yang dikategorikan dalam PP 9 Tahun 2021. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang pribadi atau badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. Untuk mengakses PP 9 Tahun 2021, dapat masuk ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI), atau berlangganan pada website resmi JDIH Kementerian Keuangan. Pemerintah Indonesia berharap PP 9 Tahun 2021 dapat mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.