unsur pasal 308 kuhp

unsur pasal 308 kuhp

Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya - Hukumonline Dalam hukum pidana, terdapat dua unsur penting yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah suatu tindak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif meliputi kesengajaan atau ketidaksengajaan, maksud atau voornemen, serta perasaan takut atau vrees yang tercantum dalam rumusan tindak pidana Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU 1/2023. Sementara itu, unsur objektif terdiri atas sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid, kualitas dari si pelaku seperti keadaan sebagai pegawai negeri dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP, perbuatan manusia baik yang bersifat aktif maupun pasif, dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan manusia. Beberapa tindak pidana seperti pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023, memiliki unsur merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, sedangkan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU 1/2023 memiliki unsur perasaan takut atau vrees. Dalam Pasal 308 KUHP, terdapat contoh unsur objektif yang berkaitan dengan keadaan yaitu adanya perbuatan pelaku yang mendiamkan atau membiarkan serta akibat yang ditimbulkan dari tindakan pelaku seperti meninggalkan anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Dengan memahami unsur-unsur tersebut, maka dapat diketahui apakah suatu tindakan telah memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.