pp halal gambar

pp halal gambar

PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI, merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pemisahan lokasi, tempat, dan alat Prosedur Produk Halal (PPH) dari lokasi, tempat, dan alat proses yang tidak halal. PP ini memiliki tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyusun peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal. Dalam pelaksanaannya, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Pencantuman label halal pada produk harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. PP No. 39 Tahun 2021 juga menjelaskan mengenai Auditor Halal dan Penyelia Halal yang bertanggung jawab terhadap PPH, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berfungsi sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Pengawas JPH juga merupakan aparatur sipil negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Dalam prakteknya, pembaruan logo halal tidak dipermasalahkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 89 dan 90 PP No 39/2021. PP ini juga menjadi dasar regulasi untuk mengamankan kehalalan produk di Indonesia, termasuk dalam tren bisnis produk halal yang semakin meningkat. Webinar Hukumonline 2021 juga akan membahas terkait implementasi perubahan PP Jaminan Produk Halal dan pengaturan teknis penyelenggaraannya.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki